Layanan

Informasi

Seputar PBG

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan dari Pemerintah Daerah atau Pemda yang diberikan bagi pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai peraturan yang berlaku.

Di Jakarta, untuk rumah tempat tinggal pun juga wajib memiliki PBG. Pengurusan PBG untuk tempat tinggal tak akan dikenai biaya sepeser pun untuk luas lahan kurang dari 100 meter persegi, dan dapat dilakukan lewat Kantor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA).

Kelebihan & Manfaat Kepemilikan Surat PBG

PBG memiliki banyak kelebihan yang dapat ditinjau dari segi apapun. Adapun beberapa manfaat dari PBG adalah sebagai berikut ini :
Paket Layanan

Pilih Paket Sesuai Kebutuhan Bangunan Anda

Rincian layanan, harga, dan cakupan untuk setiap jenis perizinan bangunan di wilayah DKI Jakarta.

PBG Rumah Tinggal

Persetujuan Bangunan Gedung untuk Hunian Pribadi

Layanan lengkap pengurusan PBG untuk rumah tinggal dan hunian pribadi, didampingi tenaga ahli dari konsultasi hingga izin terbit.

Rentang Harga

Rp 10.000.000 – Rp 15.000.000

Luasan

< 50 M² – 200 M²

Wilayah

Khusus DKI Jakarta

Garansi

Terverifikasi 100%

PBG Non Rumah Tinggal

Izin Bangunan Gedung Komersial & Non-Hunian

Pengurusan PBG untuk ruko, kantor, dan gedung komersial lainnya, sesuai standar profesional dan regulasi terbaru.

Rentang Harga

Rp 40.000.000 – Rp 80.000.000

Luasan

< 200 M² – 500 M²

Wilayah

Khusus DKI Jakarta

Garansi

Terverifikasi 100%

PBG Reklame

Izin Papan Reklame & Media Promosi Bangunan

Pengurusan izin PBG untuk papan reklame pada bangunan, memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap tata ruang kota.

Rentang Harga

Rp 15.000.000 – Rp 25.000.000

Luasan

< 10 M² – 30 M²

Wilayah

Khusus DKI Jakarta

Garansi

Terverifikasi 100%

Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikasi Kelayakan Fungsi Bangunan

Pengurusan SLF untuk memastikan bangunan Anda layak fungsi dan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.

Rentang Harga

Rp 89.000.000 – Rp 150.000.000

Luasan

< 500 M² – 1.200 M²

Wilayah

Khusus DKI Jakarta

Garansi

Terverifikasi 100%

Persyaratan Pengurusan Perizinan PBG

Langkah - Langkah Mengurus Perizinan PBG

Dengan Luas < 200 M2 Membutuhkan perlengkapan Gambar Perencanaan untuk IMB format Auto Cad yang sudah mengikuti acuan dari KRK/IRK

Dengan Luas > 200 M2 Membutuhkan perlengkapan :

Gambar Perencanaan untuk IMB Format Auto Cad + IPTB Gambar Struktur + IPTB – Perhitungan Struktur Laporan Penyidikan Tanah atau SONDIR

Dengan Luas > 200 M2Membutuhkan perlengkapan :

Gambar Perencanaan untuk IMB Format Auto Cad + IPTB Gambar Struktur + IPTB – Perhitungan Struktur
Laporan Penyidikan Tanah atau SONDIR

Rumah kost, Kantor, Ruko, Toko, Hunian, dllMembutuhkan perlengkapan :

Gambar Perencanaan Arsitektur atau GPA Gambar Perencanaan untuk IMB Format Auto Cad + IPTB Gambar struktur + IPTB Perhitungan Struktur Laporan Penyidikan Tanah atau SONDIR

Catatan

Apabila luas bangunan diatas 500 M2 ” kelengkapan tambahannya sebagai berikut :

Apabila bangunan tersedia Lift & AC ” kelengkapan tambahannya sebagai berikut :

Masih galau & bingung soal Cara pembuatan PBG?

Segera hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi dan informasi seputar pembuatan PBG