Layanan
Informasi
Seputar PBG
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan dari Pemerintah Daerah atau Pemda yang diberikan bagi pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai peraturan yang berlaku.
Di Jakarta, untuk rumah tempat tinggal pun juga wajib memiliki PBG. Pengurusan PBG untuk tempat tinggal tak akan dikenai biaya sepeser pun untuk luas lahan kurang dari 100 meter persegi, dan dapat dilakukan lewat Kantor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA).
Kelebihan & Manfaat Kepemilikan Surat PBG
- Jika anda memiliki PBG untuk bangunan, ruang atau gedung yang anda bangun, maka bangunan tersebuh secara sah dimata hukum dan tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari.
- Jika terjadi masalah dengan pihak pemerintahan, maka akan lebih mudah bagi kita untuk mengurusnya. Karena PBG untuk bangunan terutama dengan ketinggian 9 lantai membutuhkan petinggi pemerintahan setingkat walikota dan juga Gubernur. Untuk kasus Jakarta Timur maka dibutuhkan walikota Jakarta Timur yang bertempat di Cakung dan juga Gubernur Jakarta.
- PBG bisa membantu pemilik bangunan untuk mengurus surat menyurat lainnya yang tak kalah pentingnya seperti sertifikat kelaiakan bangunan dan juga ijin penggunaan bangunan yang memerlukan PBG terbaru yang sudah lulus pembuatan dari pemerintahan.
- Dengan adanya PBG akan meningkatkan nilai jual dari suatu bangunan. Karena konsumen merasa aman dan nyaman tanpa harus mempertanyakan apakah bangunannya resmi atau tidak, atau khawatir akan adanya penggusuran.
Paket Layanan
Pilih Paket Sesuai Kebutuhan Bangunan Anda
PBG Rumah Tinggal
Persetujuan Bangunan Gedung untuk Hunian Pribadi
- Konsultasi Gratis
- Proses 28 Hari Kerja
- Gambar Arsitektur & Struktur Auto CAD
Rentang Harga
Rp 10.000.000 – Rp 15.000.000
Luasan
< 50 M² – 200 M²
Wilayah
Khusus DKI Jakarta
Garansi
Terverifikasi 100%
PBG Non Rumah Tinggal
Izin Bangunan Gedung Komersial & Non-Hunian
- Tim Profesional & Berpengalaman
- Proses 28 Hari Kerja
- Dokumen Arsitektur, Struktur & ME/SDP/TDG
Rentang Harga
Rp 40.000.000 – Rp 80.000.000
Luasan
< 200 M² – 500 M²
Wilayah
Khusus DKI Jakarta
Garansi
Terverifikasi 100%
PBG Reklame
Izin Papan Reklame & Media Promosi Bangunan
- Survey Lokasi
- Proses 28 Hari Kerja
- Legalitas Terjamin
Rentang Harga
Rp 15.000.000 – Rp 25.000.000
Luasan
< 10 M² – 30 M²
Wilayah
Khusus DKI Jakarta
Garansi
Terverifikasi 100%
Sertifikat Laik Fungsi
Sertifikasi Kelayakan Fungsi Bangunan
- Survey Lokasi
- Audit Teknis
- Sertifikat Resmi
Rentang Harga
Rp 89.000.000 – Rp 150.000.000
Luasan
< 500 M² – 1.200 M²
Wilayah
Khusus DKI Jakarta
Garansi
Terverifikasi 100%
Persyaratan Pengurusan Perizinan PBG
- Mengurus KRK/IRK (Ketetapan Rencana Kota)
- KTP pemohon dan sesuai surat tanah
- Foto persil
- Surat tanah (Legalisir)
- Akun OSS/NIB (Kalau sudah ada)
- NPWP
- PBB Persil (SPPT/NOP)
- Sketsa Tanah dan bangunan
- Legalitas perusahaan (Akta perusahaan, SK KEMENKUMHAM, SIUP,NIB,NPWP)
- Arsip Perizinan Lama (PBG Lama, Rekom lama) Jika ada
- Akta sewa (Apabila sewa)
- Syarat teknis lainnya (seperti : Rek Air, listrik, foto-foto, form yang harus diisi, izin yang sudah dimiliki) menyusul setelah deal penawaran
Langkah - Langkah Mengurus Perizinan PBG
- Mengurus KRK/IRK (Ketetapan Rencana Kota)
- Luas Tanah < 200 M2 Proses Kelurahan Terkait
- Luas Tanah < 1000 M2 Proses Kecamatan Terkait
- Luas Tanah > 1000 M2 Proses Administrasi Walikota Terkait
- Gambar Arsitektur dalam bentuk Auto Cad format DWG
- Gambar Struktur dalam bentuk Auto Cad format DWG
- Pembayaran Retribusi dan Denda
Dengan Luas > 200 M2 Membutuhkan perlengkapan :
Gambar Perencanaan untuk IMB Format Auto Cad + IPTB Gambar Struktur + IPTB – Perhitungan Struktur Laporan Penyidikan Tanah atau SONDIR
Dengan Luas > 200 M2Membutuhkan perlengkapan :
Gambar Perencanaan untuk IMB Format Auto Cad + IPTB Gambar Struktur + IPTB – Perhitungan Struktur
Laporan Penyidikan Tanah atau SONDIR
Rumah kost, Kantor, Ruko, Toko, Hunian, dllMembutuhkan perlengkapan :
Gambar Perencanaan Arsitektur atau GPA Gambar Perencanaan untuk IMB Format Auto Cad + IPTB Gambar struktur + IPTB Perhitungan Struktur Laporan Penyidikan Tanah atau SONDIR
Catatan
Apabila luas bangunan diatas 500 M2 ” kelengkapan tambahannya sebagai berikut :
- Gambar Instalasi Listrik Arus Kuat (LAK) + IPTB
- Gambar Instalasi Listrik Arus Lemah (LAL) + IPTB
- Gambar Instalasi Sanitasi Drainase Pemipaan (SDP) + IPTB
Apabila bangunan tersedia Lift & AC ” kelengkapan tambahannya sebagai berikut :
- Gambar Instalasi Transportasi Dalam Gedung (TDG) + IPTB
- Gambar Instalasi Transportasi Udara Gedung (TUG) + IPTB * IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) Sebagai berikut :
- IPTB Arsitektur
- IPTB Struktur
- IPTB Instalasi Listrik Arus Kuat (LAK)
- IPTB Instalasi Listrik Arus Lemah (LAL)
- IPTB Instalasi Sanitasi Drainase PEMIPAAN (SDP)
- IPTB Instalasi Transportasi Dalam Gedung (TDG)
- IPTB Instalasi Transportasi Udara Gedung (TUG)