Layanan
Langkah Cerdas
Layanan Kami
Tim Profesional kami siap melayani kebutuhan IMB/PBG bangunan anda yang aman sesuai keinginan anda.
Konsultan IMB/PBG DKI Jakarta
Kami Siap Membantu IMB/PBG Anda :
Rumah Tinggal, Rumah Kost, Ruko, Kantor dll. SLF & Reklame
Jasa Kelengkapan SPPL & UKL - UPL
Konsultan Informasi Rencana Kota (IRK)
Jasa Kelengkapan Gambar Arsitektur / GPA + IPTB
Jasa Kelengkapan Gambar Mekanikal Enjinering (ME)
Jasa Kelengkapan Gambar Sanitasi Drainase Pemipaan (SDP) + IPTB
Jasa Kelengkapan Gambar Transportasi Dalam Gedung (TDG) + IPTB
Jasa Kelengkapan Gambar Transportasi Udara Dalam Gedung (TUG) + IPTB
Jasa Kelengkapan Gambar Transportasi Udara Dalam Gedung (TUG) + IPTB

Informasi
Seputar IMB
Kelebihan & Manfaat Kepemilikan Surat IMB
- Jika anda memiliki IMB untuk bangunan, ruang atau gedung yang anda bangun, maka bangunan tersebuh secara sah dimata hukum dan tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari.
- Jika terjadi masalah dengan pihak pemerintahan, maka akan lebih mudah bagi kita untuk mengurusnya. Karena IMB untuk bangunan terutama dengan ketinggian 9 lantai membutuhkan petinggi pemerintahan setingkat walikota dan juga Gubernur. Untuk kasus Jakarta Timur maka dibutuhkan walikota Jakarta Timur yang bertempat di Cakung dan juga Gubernur Jakarta.
- IMB bisa membantu pemilik bangunan untuk mengurus surat menyurat lainnya yang tak kalah pentingnya seperti sertifikat kelaiakan bangunan dan juga ijin penggunaan bangunan yang memerlukan IMB terbaru yang sudah lulus pembuatan dari pemerintahan.
- Dengan adanya IMB akan meningkatkan nilai jual dari suatu bangunan. Karena konsumen merasa aman dan nyaman tanpa harus mempertanyakan apakah bangunannya resmi atau tidak, atau khawatir akan adanya penggusuran.
Persyaratan Pengurusan Perizinan IMB/PBG
- Mengurus KRK/IRK (Ketetapan Rencana Kota)
- KTP pemohon dan sesuai surat tanah
- Foto persil
- Surat tanah (Legalisir)
- Akun OSS/NIB (Kalau sudah ada)
- NPWP
- PBB Persil (SPPT/NOP)
- Sketsa Tanah dan bangunan
- Legalitas perusahaan (Akta perusahaan, SK KEMENKUMHAM, SIUP,NIB,NPWP)
- Arsip Perizinan Lama (IMB Lama, Rekom lama) Jika ada
- Akta sewa (Apabila sewa)
- Syarat teknis lainnya (seperti : Rek Air, listrik, foto-foto, form yang harus diisi, izin yang sudah dimiliki) menyusul setelah deal penawaran
Langkah - Langkah Mengurus Perizinan IMB/PBG
- Mengurus KRK/IRK (Ketetapan Rencana Kota)
- Luas Tanah < 200 M2 Proses Kelurahan Terkait
- Luas Tanah < 1000 M2 Proses Kecamatan Terkait
- Luas Tanah > 1000 M2 Proses Administrasi Walikota Terkait
- Gambar Arsitektur dalam bentuk Auto Cad format DWG
- Gambar Struktur dalam bentuk Auto Cad format DWG
- Pembayaran Retribusi dan Denda
Dengan Luas > 200 M2 Membutuhkan perlengkapan :
Gambar Perencanaan untuk IMB Format Auto Cad + IPTB Gambar Struktur + IPTB – Perhitungan Struktur Laporan Penyidikan Tanah atau SONDIR
Dengan Luas > 200 M2Membutuhkan perlengkapan :
Gambar Perencanaan untuk IMB Format Auto Cad + IPTB Gambar Struktur + IPTB – Perhitungan Struktur
Laporan Penyidikan Tanah atau SONDIR
Rumah kost, Kantor, Ruko, Toko, Hunian, dllMembutuhkan perlengkapan :
Gambar Perencanaan Arsitektur atau GPA Gambar Perencanaan untuk IMB Format Auto Cad + IPTB Gambar struktur + IPTB Perhitungan Struktur Laporan Penyidikan Tanah atau SONDIR
Catatan
Apabila luas bangunan diatas 500 M2 ” kelengkapan tambahannya sebagai berikut :
- Gambar Instalasi Listrik Arus Kuat (LAK) + IPTB
- Gambar Instalasi Listrik Arus Lemah (LAL) + IPTB
- Gambar Instalasi Sanitasi Drainase Pemipaan (SDP) + IPTB
Apabila bangunan tersedia Lift & AC ” kelengkapan tambahannya sebagai berikut :
- Gambar Instalasi Transportasi Dalam Gedung (TDG) + IPTB
- Gambar Instalasi Transportasi Udara Gedung (TUG) + IPTB * IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) Sebagai berikut :
- IPTB Arsitektur
- IPTB Struktur
- IPTB Instalasi Listrik Arus Kuat (LAK)
- IPTB Instalasi Listrik Arus Lemah (LAL)
- IPTB Instalasi Sanitasi Drainase PEMIPAAN (SDP)
- IPTB Instalasi Transportasi Dalam Gedung (TDG)
- IPTB Instalasi Transportasi Udara Gedung (TUG)